Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Read Next : Viral Salah Sebut Akronim, Review Makan Siang Gratis Siswi Ini Bikin BMKG Ikut Komen Kocak!
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.id - Setelah viral pungli pekerja lepas harian (PLH) jasa panggul jenazah Covid-19 di TPU Cikadut. Kadis Tata Ruang Pemkot Bandung memerintahkan Kepala UPT TPU Cikadut memberhentikan oknum tersebut.

Pemberhentian dilakukan setelah ditemukan bukti uang Rp2.800.000. Uang itu diminta untuk menguburkan pasien yang meninggal akibat Covid-19. Walaupun uang dugaan pungli itu sudah dikembalikan kepada keluarga, oknum tukang panggul jenazah tetap dibawa ke Polrestabes Bandung.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut