Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Read Next : Polisi Tangkap Anak Bos Toko Roti yang Aniaya Karyawati 
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

BREBES, iNews.id - Tiga orang konvoi Khilafatul Muslim di Brebes ditetapkan sebagai tersangka Polda Jawa Tengah bersama Polres Brees. Mereka dianggap melakukan tindakan yang menjurus pada makar 

Ketiga orang itu adalah Ketua Kelompok Konvoi dan dua orang pengurus cabang Khilafatul Muslim di Brebes, Jateng. Sebelumnya, kepolisian melakukan penyelidikan dengan memeriksa 14 saksi peserta konvoi

Dalam konvoi itu, mereka menyebarkan pamflet atau ajakan yang menjurus ke tindakan makar di Desa Keboledan, Wanasari, Brebes. Diketahui kegiatan tersebut dilakukan sejak 2019 dengan menggunakan simbol-simbol agama yang dilarang di Indonesia. Polisi juga menyita puluhan buku khilafah, pamflet dan atribut organisasi terlarang.

Ketiga tersangka dijerat pasal 14 ayat 1 UU No 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau pasal 107 junto 53 KUHP tentang tindakan makar. Tersangka diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut