Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Read Next : Tragedi Transportasi Terulang, Tabrakan Maut Bus ALS dan Truk di Sumsel 
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.id - Pada Rabu (22/12) lalu Polresta Bandung melimpahkan penyidikan dugaan keterlibatan 3 Anggota TNI AD terkait kecelakaan lalu lintas di Kec. Nagreg, Kab. Bandung (8/12) yang menewaskan 2 korban

Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa memerintahkan Penyidik TNI & TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk lakukan proses hukum. Panglima TNI juga menginstruksikan mereka untuk memecat 3 oknum anggota TNI AD tersebut.

Tiga oknum anggota TNI AD tersebut adalah Kolonel Infanteri P, Kopral II DA, dan Kodim Demak. Saat ini mereka tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.

Peraturan Perundangan yang dilanggar 3 oknum tersebut, antara lain UU no. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas & Angkutan Jalan Raya dan KUHP Pasal 181, Pasal 359,  Pasal 338, dan Pasal 340.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut