Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Read Next : Mobil Angkot Terlibat Kecelakaan dengan Bus Transjakarta di Jaktim
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

PALEMBANG, iNews.id - Sempat buron selama dua bulan, seorang sopir angkot bernama Rendi Abrizal ditangkap polisi. Sopir angkot jurusan Ampera-Tangga Buntung, Palembang, ini ditangkap di warnet saat sedang berjudi online.

Dia ditangkap karena menjadi otak pemalakan penumpangnya sendiri. Dari tangan pelaku, petugas menyita uang Rp75.000 hasil dari kejahatannya.

Atas perbuatanya, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dan ancaman kurungan penjara di atas lima tahun.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut