Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Read Next : Crazy Rich Surabaya Budi Said Divonis 15 Tahun Kasus Dugaan Jual Beli Emas Antam
Advertisement . Scroll to see content

Video Sidang Vonis 2 Sekuriti Pembunuh Pencuri di Padang Ricuh

Rabu, 21 Oktober 2020 - 19:35:00 WIB
">
Advertisement . Scroll to see content

PADANG, iNews.id - Teriakan protes dan tangisan mewarnai sidang vonis pembunuhan di Pengadilan Negeri Kelas I A Padang, Sumatera Barat, Rabu (21/10/2020) pagi. Dua terdakwa, Eko Sulistiyono dan Effendi Putra yang merupakan sekuriti Kawasan Pelabuhan Teluk Bayur divonis satu tahun enam bulan dan empat tahun enam bulan penjara.

Majelis Hakim Leba Max Nandoko, Agnes Monica, dan Yose Ana Roslinda, menilai kedua terdakwa terbukti bersalah menghilangkan nyawa orang. Kejadian saat seorang pencuri bersenjata tajam kalah berduel dengan kedua sekuriti tersebut.

Putusan hakim mendapat protes dari keluarga dan rekan sesama sekuriti yang hadir di persidangan kedua terdakwa. Berikut video selengkapnya.

Video Editor: Muarif Ramadhan

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut