Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Read Next : Dua WN Rusia di Bali Ditangkap, Jajakan PSK dari 129 Negara via Situs Web 
Advertisement . Scroll to see content
">
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Sidang lanjutan konten asusila terkait prostitusi online terdakwa Vanessa Angel telah memperoleh hasil tuntutan enam bulan penjara tanpa denda oleh jaksa penuntut umum (JPU). Artis FTV tersebut didakwa karena mendristibusikan konten asusila melalui media sosial kepada ketiga muncikari.

Hukuman massa enam bulan penjara Vanessa lebih berat dibandingkan ketiga muncikari tersebut. Kuasa hukum Vanessa, Abdul Malik akan mengajukan pleidoi atau pembelaan, Kamis (20/6/2019). Berikut video selengkapnya.

Video Editor: Muarif Ramadhan

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut