Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Read Next : Satpol PP di Jambi Gerebek Rumah Tempat Prostitusi
Advertisement . Scroll to see content
">
Advertisement . Scroll to see content

SERPONG, iNews.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menyegel sebuah rumah kos di Jalan Raya Serpong, Kota Tangerang Selatan, Banten, Kamis (27/8/2020) siang. Bangunan tersebut disegel karena pemilik bangunan menyalahgunakan izin sebagai tempat prostitusi.

Banyak warga yang melihat pasangan muda-mudi usia 18 tahun hingga 25 tahun datang ke lokasi untuk menginap setiap hari. Setelah menyegel, petugas membawa pemilik tempat usaha ke kantor Satpol PP untuk dimintai keterangan.

Video Editor: Muarif Ramadhan

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut