Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Read Next : Purbaya Rotasi 50 Pejabat Pajak Jumat Ini, Ada Kaitan dengan OTT KPK?
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - RUU TPKS tidak mengatur hukuman kebiri kimia pelaku kejahatan seksual. Hal itu diungkapkan Wamenkumham  Edward OS Hiariej.

TPKS tidak mengatur hukuman kebiri kimia karena sudah ada UU dan aturan lain. Aturan itu ada di UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak dan perubahannya, serta PP No 70/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia.

Hal itu dilakukan agar tidak terjadi tumpang tindih aturan. Berikut video selengkapnya.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut