Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Read Next : Hindari Razia, Pelaku Balap Liar Sembunyikan Motor dalam Semak
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

SURABAYA, iNews.id - Petugas Linmas dan Satpol PP Kota Surabaya kembali melakukan. Razia PPKM dilakukan di sejumlah tempat hiburan malam di Kota Surabaya.

Hasilnya petugas mengamankan 56 wanita pekerja dan pengunjung tempat karaoke, di Jalan Raya Tidar Surabaya. Dinilai melanggar aturan PPKM, para wanita ini kemudian di bawa ke kantor Satpol PP Kota Surabaya.

Petugas melakukan pendataan dan pembinaan kepada wanita pekerja malam. Para wanita dan pengunjung ini kemudian diwajibkan menjalani tes swab.

Bagi yang terkonfirmasi positif Covid-19 akan langsung menjalani karantina. Sedangkan bagi yang hasil tes swabnya negatif, diperbolehkan pulang.

Meski memasuki Level 1, Kota Surabaya belum mengizinkan tempat hiburan malam di buka. Petugas Linmas Kota Surabaya menutup sementara tempat hiburan yang dianggap melanggar aturan ini. 

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut