Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Read Next : Pengusaha Bimbel Dwi Hartono Diduga Otak Pembunuhan Kepala Cabang Bank BUMN
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

GOWA, iNews.id - Seorang pria di Gowa, Sulawesi Selatan, ditangkap polisi, Minggu (11/7/2021). Pria ini ditangkap karena dugaan membawa lari gadis di bawah umur. Pelaku berhasil ditangkap setelah sepuluh bulan menjadi buron. 

Ibu pelaku tak sanggup melihat anaknya ditangkap histeris dan pingsan di halaman Mapolres Gowa. Pelaku Rifki (21) membawa lari YN pada September 2020. Pelaku mengaku nekat membawa lari karena tidak mendapat restu orangtua YN.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut