Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Read Next : Polisi Amankan Duda Pelaku Pemerkosaan Gadis 16 Tahun di Maros
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - HE (43), tega menyetubuhi anak kandungnya di rumahnya kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Warga sekitar yang curiga dugaan pelecehan seksual pada anak tersebut segera melaporkannya kepada pihak Kepolisian.

Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata benar adanya kasus itu dilakukan ayah kandung korban sendiri. Kemudian, pelaku ditangkap polisi di kediamannya sedangkan korban yang berusia 9 tahun diamankan polisi.

Pelaku dijerat Pasal dalam UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Berikut video selengkapnya.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut