Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Read Next : WNA Nigeria Aniaya 2 Nenek di Kelapa Gading Resmi Ditetapkan Tersangka
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

PULANG PISAU, iNews.id - Petugas Satreskrim Polres Pulang Pisau, Kalimantan Tengah menangkap pria inisial NG (56) di tempat persembunyiannya. Pelaku ditangkap atas laporan korban seorang nenek bisu atau tuna wicara (57) tetangganya sendiri yang nyaris menjadi korban pemerkosaan oleh pelaku.
 
Percobaan pemerkosaan terjadi pada 20 Juli 2021 lalu. Pelaku beserta barang bukti diamankan di Polres Pulang Pisau, Kalteng. Pelaku dijerat pasal percobaan pemerkosaan dan pasal penganiayaan dengan ancaman di atas 10 tahun penjara.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut