Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Read Next : Terbongkar! Narkoba di Tangan Eks Kapolres Bima Kota untuk Dipakai Sendiri
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

SIDRAP, iNews.id - Upaya penyelundupan pil ekstasi sebanyak 1.710 butir, yang akan beredar di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan, jelang pergantian tahun berhasil digagalkan polisi. Abdul Aziz yang menjadi kurir barang haram tersebut, ditangkap sesaat setelah memasuki wilayah Kabupaten Sidrap. 

Barang haram tersebut, diselundupkan dari Malaysia melalui Pelabuhan Nusantara Parepare. Penyelundupan dengan cara dimasukkan ke dalam kemasan makanan ringan. 

Kurir barang haram tersebut diamankan di Mapolres Sidrap guna proses penyidikan lebih lanjut. Berikut video selengkapnya

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut