Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Read Next : Pengacara di Jakarta Pusat Jadi Korban Pengeroyokan dan Luka Tembak
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

PEMALANG, iNews.id - Polres Pemalang telah mengamankan 4 orang tersangka yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan. Para tersangka dilaporkan telah mengeroyok korban S (26) di Stadion Sepakbola Mochtar, Pemalang (28/12). 

Malam harinya, 4 tersangka langsung diamankan Satreskrim Polres Pemalang di rumahnya masing-masing. Atas tindakannya, keempat tersangka terjerat Pasal 170 KUHP, dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut