Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Read Next : Eks Direkur WHO Tegaskan Hantavirus Bukan Virus Baru seperti Covid-19
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

BOGOR, iNews.id - Polresta Bogor Kota mengungkap tiga apotek nakal. Apotek itu menjual obat terapi pasien Covid-19 dengan harga tinggi. 

Pemilik ketiga apotek diancam hukuman maksimal satu tahun penjara. Pengungkapan kasus diawali adannya laporan masyarakat yang kesulitan mendapat obat

Polisi melakukan penyelidikan pada distributor obat hingga kasus berhasil diungkap. Tiga apotek itu, yakni Apotek Medika Pahalwan, Sentral Pangestu, dan Apotek Tanjakan Puspa

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut