Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Read Next : Video Viral Bazar Muamalah di Depok Pakai Mata Uang Dinar dan Dirham
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

DEPOK, iNews.id - Bareskrim Polri menangkap pendiri Pasar Muamalah Depok, Zaim Saidi. Dia dikenakan dua Pasal sekaligus dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Zaim ditangkap setelah bertransaksi jual beli di pertokoan kawasan Tanah Baru, Beji, Depok, Jawa Barat. Sebelumnya, viral di media sosial Pasar Muamalah Depok menggunakan uang dinar-dirham, bukan menggunakan mata uang rupiah.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut