Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Read Next : Penyelundupan 40 Kg Sabu Asal Malaysia Berhasil Digagalkan BNNP Kepri, Begini Modusnya
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

SUMBAWA, iNews.id - Direktorat Reserse Narkoba Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) mengungkap peredaran narkoba jenis sabu jaringan internasional. Pengungkapan kasus itu berkat laporan masyarakat yang langsung diolah polisi.

Tersangka berinisal BH (25) dan KR (41), ditangkap saat menerima paket barang berisi sabu 300 gram. Sempat transit di Lampung, paket barang tersebut dikirim dari Malaysia ke Sumbawa.

Kini, kedua terduga pelaku mendekam sementara di sel tahanan Ditresnarkoba Polda NTB . Mereka terancam kurungan maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut