Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Read Next : Lampung Terdepan Dukung Program Asta Cita Menuju Indonesia Emas 2045
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

LAMPUNG, iNews.id - Ditreskrimum Polda Lampung, berhasil menggagalkan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Peristiwa terjadi pada Minggu (15/1/2022) di jalan Soekarno-Hatta, Labuhan Dalam, Tanjung Senang, Kota Bandar Lampung.

Sembilan orang korban calon PMI dari sejumlah daerah di Provinsi Lampung. Sembilan orang ini direkrut seseorang berinisial S.

Para korban diiming-imingi gaji sebesar 550 Dolar Singapura atau Rp5,8 juta. Sehingga orban tergiur dan sempat mengikuti pelatihan ART di Ponorogo, Jawa Timur di PT X.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut