Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Read Next : Mantan Gubernur Banten Ratu Atut dan Jaksa Pinangki Bebas Bersyarat
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mantan Jaksa Pinangki Sirna Kumalasari, akhirnya dieksekusi Kejari Jakarta Pusat, Senin(2/8)kemarin. Pinangki, kemungkinan akan 1 sel dengan mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah di Lapas kelas 2A Tangerang.

Sebelumnya, sejumlah pihak mengkritik, terkait mantan Jaksa Pinangki yang tidak kunjung di eksekusi.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut