Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Read Next : Divonis 10 Bulan, Hakim Putuskan Aktivis KAMI Jumhur Hidayat Tak Ditahan
Advertisement . Scroll to see content

Video Pimpinan KAMI Syahganda Nainggolan Didakwa Sebarkan Berita Bohong, Kuasa Hukum Ajukan Eksepsi

Senin, 21 Desember 2020 - 19:14:00 WIB
Advertisement . Scroll to see content

DEPOK, iNews.id - Pimpinan Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Syahganda Nainggolan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri, Depok, Jawa Barat. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan digelar secara virtual.

Usai pembacaan dakwaan Kuasa Hukum Syahganda, Abdullah Alkatiri mengatakan akan mengajukan eksepsi dalam waktu dua minggu ke depan. Eksepsi diajukan karena Abdullah menilai dakwaan terkait kebohongan kliennya tidak terbukti.

Selain itu, dalam eksepsinya Abdullah meminta agar Syahganda dapat dihadirkan secara langsung ke depannya. Ini dikarenakan kuasa hukum dan keluarga merasa sulit untuk berkomunikasi dengan Syahganda.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut