Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Read Next : ASN di Muna Digerebek Polisi saat Pesta Sabu
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

LAMPUNG, iNews.id - Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung meringkus oknum Jaksa. Oknum Jaksa diringkus saat berpesta sabu bersama tiga rekannya. 

Dari tersangka disita paket sabu sisa pakai, alat hisap dan amunisi senjata aktif. Oknum Jaksa RPN bersama tiga rekannya yakni, AF, HY, dan RS diringkus di Sukarema, Bandar Lampung. 

Keempat tersangka dijerat pasal-pasal UU No 35 tahun 2009 tentang narkoba. Tersangka terancaman hukuman maksimal 15 tahun. 

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut