Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Read Next : Viral! Email Ancaman Bom ke 10 Sekolah di Depok, Pelaku Terancam 4 Tahun Bui
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

DEPOK, iNews.id - Tersangka penyebar berita hoaks babi ngepet di wilayah Sawangan, Depok pada April 2021 lalu, divonis 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Kota Depok, Senin (6/12/2021). Sebelumnya, dalam sidang tuntutan pada 9 November 2021 lalu, JPU menjatuhkan tuntutan 3 tahun penjara.

Kuasa hukum tersangka, mengatakan menerima keputusan yang telah diberikan kepada ketua Majelis Hakim. Berikut video selengkapnya.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut