Video Penyebar Berita Hoaks Babi Ngepet di Depok Divonis 4 Tahun Penjara
Senin, 06 Desember 2021 - 21:14:00 WIB
DEPOK, iNews.id - Tersangka penyebar berita hoaks babi ngepet di wilayah Sawangan, Depok pada April 2021 lalu, divonis 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Kota Depok, Senin (6/12/2021). Sebelumnya, dalam sidang tuntutan pada 9 November 2021 lalu, JPU menjatuhkan tuntutan 3 tahun penjara.
Kuasa hukum tersangka, mengatakan menerima keputusan yang telah diberikan kepada ketua Majelis Hakim. Berikut video selengkapnya.
Editor: Dani M Dahwilani