Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Read Next : Kabar Baik! Prabowo Pangkas Potongan Aplikator Ojol Jadi 8 Persen
Advertisement . Scroll to see content

Video Penangkapan Pelaku Order Ojek Online Fiktif Raup Untung hingga Rp400 Juta

Kamis, 27 Februari 2020 - 15:51:00 WIB
">
Advertisement . Scroll to see content

SURABAYA, iNews.id - MZ (30) ditangkap polisi setelah terbukti order fiktif melalui aplikasi ojek online. Dalam aksinya pelaku membuat akun pengemudi ojek online (ojol) serta membuat akun palsu pelanggan dan rumah makan dalam aplikasi ojol.

Pelaku menggunakan 40 telepon genggam dan 8.850 kartu perdana aktif untuk orderan fiktif agar mendapatkan bonus orderan.

Delapan bulan beraksi pelaku telah mendapatkan keuntungan hingga Rp400 juta. Berikut video selengkapnya.

Video Editor: Ifaldi Musyadat

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut