Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Read Next : Ricuh Eksekusi Lahan di Lombok Barat
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

LOMBOK BARAT, iNews.id - Telah lama dipecat dari kepolisian, pria berinisial JWA menjadi tersangka pembuatan uang palsu. Bersama tersangka lainnya (MR), Tim Puma Polda NTB meringkusnya di wilayah Kuripan, Lombok Barat.

Para pelaku ditangkap saat mencetak uang palsu di Jalan Tuan Guru Haji Abdul Hafis, Lombok. Pelaku mengaku telah menjalankan aksinya selama setahun dan mengedarkan uang palsu hingga belasan juta rupiah.

Mereka sempat menggunakan uang palsu tersebut untuk bermain judi dan membayar gadai sepeda motor. Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman minimal 10 tahun kurungan penjara atau seumur hidup.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut