Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Read Next : TOP 5, Jokowi Larang Mudik di Tengah Pandemi Covid-19 dan Iuran BPJS Kesehatan Batal Naik
Advertisement . Scroll to see content

Video Pemkab Sragen Buat Kebijakan Pelanggar Mudik Dikarantina di Rumah Angker

Rabu, 22 April 2020 - 15:10:00 WIB
">
Advertisement . Scroll to see content

SRAGEN, iNews.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) membuat kebijakan unik bagi para pemudik yang tidak karantina mandiri. Pemudik yang melanggar akan dikarantina paksa di rumah kosong angker.

Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati meminta pihak desa menyiapkan rumah kosong dan berhantu untuk mengarantina paksa para pemudik yang tidak mau karantina mandiri selama 14 hari.

Menurutnya, keputusan ini diambil setelah menerima banyak laporan dari desa mengenai pemudik yang tidak menaati aturan karantina mandiri. Meski dilakukan karantina di tempat khusus, Bupati meminta pihak desa memastikan kondisi para pemudik tetap baik. Berikut video selengkapnya.

Video Editor: Mochamad Nur

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut