Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Read Next : Imbas Kebakaran Kedai Kopi, Mal Bogor Junction Ditutup Sementara 
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

TASIKMALAYA, iNews.id - Seorang pemilik kedai kopi rela menjalani hukuman penjara selama tiga hari daripada harus membayar denda Rp5 juta karena melanggar PPKM Darurat. Hal ini dilakukan karena pendapatannya kecil dan tidak akan mampu membayar denda tersebut.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut