Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Read Next : Satu Keluarga Meninggal Keracunan di Warakas: Pembunuhan Berencana Akibat Dendam 
Advertisement . Scroll to see content

Video Pembunuh Suami Hanya Divonis 20 Bulan, Istri Korban Histeris

Rabu, 21 Oktober 2020 - 15:27:00 WIB
">
Advertisement . Scroll to see content

MEDAN, iNews.id - Sidang putusan kasus pembunuhan di Pengadilan Negeri Medan berakhir ricuh. Kasus penganiayaan yang berujung maut itu terjadi di sebuah warung Mie Aceh di Jalan Pasar Baru, Medan, pada Rabu (29/1/2020).

Ketiga terdakwa yaitu Mahyudi, Agus Salim dan Mursalim divonis 20 bulan penjara. Putusan ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni 2 tahun 6 bulan.

Sidang yang digelar daring itu awalnya lancar, kemudian berubah ricuh usai hakim membacakan putusan. Tak terima atas putusan tersebut, istri korban pun menangis histeris. Berikut video selengkapnya.

Video Editor: Mochamad Nur

Editor: Tuty Ocktaviany

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut