Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Read Next : Ibu ABK Fandi dan Radiet Sujud Depan Habiburokhman, Minta Keadilan untuk Anaknya
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

PANGKALPINANG, iNews.id - Yogi (34), ditangkap polisi dalam kontrakannya di Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung. Pelaku ditangkap karena merampok dan menyekap seorang mahasiswi di rumah korbannya sebelum beraksi. 

Pelaku yang sempat membuang barang bukti di hutan, kemudian digiring polisi ke lokasi mencarinya hingga ditemukan sebuah spion motor. 

Namun, saat proses pencairan barang bukti, pelaku berusaha melawan polisi serta mencoba melarikan diri. Polisi pun terpaksa diambil tindakan tegas terukur dengan menembak kaki kanan pelaku. 

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut