Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Read Next : Viral Salah Sebut Akronim, Review Makan Siang Gratis Siswi Ini Bikin BMKG Ikut Komen Kocak!
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

TASIKMALAYA, iNews.id - Pedagang bubur di Tasikmalaya yang didenda Rp5 juta karena melanggar PPKM Darurat telah membayarkan dendanya. Hakim juga menjatuhkan sanksi bagi lima pelaku usaha mulai dari pabrik pengolahan kayu, hingga pemilik kafe dengan denda yang sama, yakni Rp5 juta, Kamis (8/7/2021).

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut