Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Read Next : Geger! Eks Finalis Puteri Indonesia Ditangkap Kasus Facelift Ilegal, 15 Wajah Wanita Malah Cacat
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

PEKANBARU, iNews.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menggerebek tempat usaha penjualan obat-obatan dan kosmetik ilegal dari sebuah tempat usaha di Perumahan Grand Mutiara, Pekanbaru, Riau. Obat-obatan dan kosmetik yang disita terdiri dari 27 jenis berupa serum, alat suntik, tablet dan kosmetik.

Selain menyita puluhan jenis obat dan kosmetik, polisi turut menangkap pemilik usaha berinisal TW. Tersangka TW yang sudah menjalankan usahanya satu tahun ini memasarkan obat dan kosmetik melalui  aplikasi online.

Peredaran obat dan kosmetik ilegal terungkap berdasarkan hasil patroli cyber Ditreskrimsus Polda Riau yang menemukan transaksi jual beli obat dan kosmetik ilegal melalui aplikasi jual beli online yang beralamat di Pekanbaru.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut