Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Read Next : Sound Horeg Terancam Haram, PBNU dan MUI Kaji Mendalam
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

MAKASSAR, iNews.id - MUI Sulsel menerbitkan fatwa haram untuk memberikan uang untuk pengemis di jalanan dan ruang publik. Fatwa ini berdasarkan hasil pembahasan pakar dan ulama di Komisi Fatwa MUI Sulsel, dan setelah menerima laporan dari masyarakat dan pengamatan yang dilakukan oleh tim Komisi Fatwa MUI Sulsel.

Terkait dikeluarkannya fatwa tersebut, MUI Sulsel merekomendasikan agar lembaga pengelola zakat dan lembaga kemanusiaan lainnya, bekerja sama dengan Pemerintah melakukan pembinaan kepada para pengemis. Berikut video selengkapnya.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut