Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Read Next : Polisi Dibegal di Bekasi, Korban Tak Berdaya Tergeletak di Pinggir Jalan | News Flash
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

BATAM, iNews.id - Subdit III Ditreskrimum Polda Kepri menyergap empat pelaku begal sadis. Mereka beraksi di Kawasan Pusat Perbelanjaan Kota Batam.

C, T, A dan O disergap polisi atas laporan korban begal pasangan suami istri (pasutri). Aksi begal itu menyebabkan korban patah tulang dan luka parah di bagian tubuh menggunakan senjata tajam yang dilakukan tersangka saat membegal korban.

Tersangka yang merupakan residivis kasus yang sama, pelaku mengambil barang berharga korban saat terjatuh dari sepeda motor. Para tersangka dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut