Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Read Next : Viral Salah Sebut Akronim, Review Makan Siang Gratis Siswi Ini Bikin BMKG Ikut Komen Kocak!
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

NUNUKAN, iNews.id - Para pelaku pelempar anjing ke buaya yang videonya viral terancam hukuman 9 bulan penjara sesuai Pasal 302 KUHP tentang peternakan dan kesehatan hewan. Para aktivis yang melaporkan peristiwa ini akan melakukan penyidikan terkait kesaksian para pelaku agar penerapan hukum sesuai dengan fakta peristiwa.

Mereka berharap, pasal yang disangkakan kepada para pelaku bisa diterapkan maksimal agar menjadi efek jera bagi para pelaku.

Editor: Wahyu Triyogo

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut