Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Read Next : KPK Bongkar Modus Jatah Preman Gubernur Riau Abdul Wahid
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

SEMARANG, iNews.id - Kejaksaan Negeri Kab. Pekalongan menangkap mantan Kades dan panitia tukar guling tanah kas desa. Penangkapan itu didasari atas perbuatan kedua pelaku yang merugikan negara senilai Rp500 juta. 

Kedua tersangka langsung dibawa ke Lapas Kedungpane Semarang, usai pemberkasan. Kasus korupsi itu terjadi tahun 2018 saat Budi Lenggono menjabat sebagai Kades Bojong Minggir.

Saat itu, terdapat pembangunan jalan tol Pemalang - Batang yang mengorbankan tanah kas desa. Kementrian PUPR akhirnya memberikan uang ganti rugi senilai Rp2,1 Miliar untuk warga.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut