Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Read Next : Halangi Pencurian Mobil, Lansia Terseret 3 Meter 
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

TEGAL, iNews.id - Inilah tujuh tersangka komplotan pencuri kerbau saat gelar kasus Satreskrim Polres Tegal. Para tersangka dibekuk Tim Resmob Satreskrim Polres Tegal di Wilayah Prupuk, Margasari. 

Komplotan Jabar ini ditangkap baru saja menggasak empat ekor kerbau warga di Desa Pakulaut, Tegal. Para tersangka juga beraksi di wilayah Desa Cempaka, Bumijawa, Tegal dan Kutamendala, Tonjong, Brebes. 

Dua tersangka diantaranya merupakan bapak dan anak. Si anak berperan sebagai eksekutor, sedangkan bapaknya sebagai penadah kerbau hasil curian.

Satu orang tersangka diserahkan ke Polres Brebes, karena terlibat pencurian kerbau di Tonjong, Brebes. Empat ekor kerbau diamankan saat penangkapan para tersangka dan telah diserahkan ke pemiliknya. 

Polisi menyita sebuah truk diesel dan peralatan yang digunakan para tersangka. Para tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun. 

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut