Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Read Next : Farhat Abbas Laporkan Denny Sumargo ke Polres Jaksel terkait Dugaan Ujaran Kebencian
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

DENPASAR, iNews.id - Pernyataan Edy Mulyadi yang merasa dirinya ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan karena kerap mengkritik pemerintah dibantah Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto. Hal itu disampaikan Kabareskrim usai menghadiri apel HUT Satpam ke-41 di Lapangan Renon, Denpasar, Rabu (2/2/2022).

Penetapan tersangka dan penahanan Edy Mulyadi telah dilakukan sesuai prosedur. Edy Mulyadi, penggiat media sosial ditangkap polisi karena kasus ujaran kebencian.

Pernyataan yang dikeluarkan Edy tak sesuai data dan fakta. Sehingga menimbulkan keresahan di masyakarat.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut