Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Read Next : Jalur Gentong Tasikmalaya Macet Usai Bus Pemudik Terlibat Kecelakaan
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

TASIKMALAYA, iNews.id - Hakim Pengadilan Negeri Tasikmalaya menjatuhkan vonis denda Rp5 juta atau subsider kurungan 5 hari penjara kepada tukang bubur yang terbukti melanggar PPKM Darurat.

Vonis itu diketuk palu hakim di persidangan  virtual Pengadilan Negeri Tasikmalaya. Terdakwanya  Endang Uloh  pedagang  di perempatan lampu merah Gunung Sabeulah Kota Tasikmalaya.

Meski mengaku vonis itu cukup berat namun Endang menerimanya. Berikut video selengkapnya.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut