Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Read Next : Babak Baru Kasus Bocah Tewas di Sukabumi, Ibu Kandung Laporkan Ayah Nizam
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

BANJARMASIN, iNews.id - Seorang wanita menjadi tersangka penganiayaan yang menyebabkan kematian anak tirinya, di Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Penganiayaan karena tersangka cemburu suaminya lebih perhatian dan sayang kepada anak kandungnya.

Tersangka dijerat Pasal 80 UU No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut