Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Read Next : Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp90 M di Kepri Berhasil Digagalkan, Begini Modusnya
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

JAMBI, iNews.id - Anggota Direktorat Perairan Polda Jambi menggerebek sebuah rumah yang dijadikan gudang penampung benih lobster. Gudang tersebut merupakan repacking lobster sebelum dikirim ke luar negeri melalui perairan laut Jambi.

Sebanyak 129.466 ekor benih lobster tersebut senilai Rp13 miliar diamankan petugas. Empat orang pelaku diamankan dari TKP penampungan benih lobster. Keempatnya berperan sebagai pekerja, sopir, dan kepala gudang.

Para pelaku kini menjalani pemeriksaan di Ditpolair Polda Jambi. Keempatnya terancam hukuman delapan tahun kurungan penjara.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut