Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Read Next : Eks Ketua PN Surabaya Diduga Dapat SGD 63.000 di Kasus Bebasnya Ronald Tannur
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

MAKASSAR, iNews.id - Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif Nurdin Abdullah menjalani sidang perdana, Kamis (22/7/2021). Sidang digelar di PN Makassar, Jalan RA Kartini, Kota Makassar, Sulsel.

JPU KPK menjatuhkan Pasal kumulatif atau lebih dari satu perbuatan. Pertama kasus suap dan kedua kasus gratifikasi. Jika ditotal, Nurdin Abdullah menerima sekitar Rp13 miliar. Nurdin Abdullah terancam maksimal 20 tahun hukuman penjara.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut