Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Read Next : Puncak Arus Mudik Berakhir, Lalu Lintas di Jalur Gentong Lancar
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Gilang Aprilian Nugraha divonis lima setengah tahun kurungan penjara. Pelaku yang dikenal sebagai Gilang Bungkus atau Gilang Jarik itu merupakan terdakwa kasus fetish bungkus kain jarik di Surabaya, Jawa Timur.

GIlan terbukti bersalah telah melanggar pasal berlapis. Berikut video selengkapnya.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut