Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Read Next : Farhat Abbas Laporkan Denny Sumargo ke Polres Jaksel terkait Dugaan Ujaran Kebencian
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

BOGOR, iNews.id - Bareskrim Polri menangkap Ustaz Maaher At-Thuwailibi alias Soni Eranat. Penangkapan tersebut terkait kasus ujaran kebencian di media sosial Twitter.

Penangkapan dibenarkan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono. Ustaz Maaher ditangkap di kediamannya kawasan Bogor, Jawa Barat.

Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut laporan seseoranng. Maaher pernah dilaporkan seorang bernama Waluyo Wasis Nugroho pada 27 November 2020.

Maaher juga pernah dilaporkan oleh Husin Shahab ke Bareskrim pada 16 November 2020. Ini terkait dugaan penghinaan terhadap Habib Luthfi bin Ali bin Yahya.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut