Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Read Next : Begini Kondisi Terkini Habib Bahar Usai Ditembak OTK
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.id - Terdakwa kasus penganiayaan sopir taksi online, Habib Bahar Bin Smith divonis tiga bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung. Kuasa Hukum Bahar Bin Smith menyatakan masih pikir-pikir akan melakukan banding atau tidak.

Bahar saat ini sedang menjalani hukuman di Lapas Gunung Sindur dalam kasus penganiayaan dua remaja di Bogor, Jawa Barat.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut