Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Read Next : Penampakan Ibunda Helena Lim Nangis dan Pingsan di Sidang Vonis Hari Ini
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman tiga tahun dan enam bulan penjara terhadap mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin. Azis juga divonis untuk membayar denda sebesar Rp250 juta subsidair 4 bulan kurungan. 

Azis Syamsuddin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Vonis Majelis Hakim tersebut diketahui lebih rendah dari tuntutan JPU KPK. 

Sebelumnya, Azis dituntut 4 tahun dan 2 bulan penjara serta denda sebesar Rp250 juta subsider enam bulan kurungan. Azis diyakini menyuap penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju terkait pengurusan sejumlah perkara.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut