Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Read Next : Video Antigen dan PCR Syarat Perjalanan Akan Dihapus, Begini Suasana Stasiun Pasar Senen 
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.id - PT Angkasa Pura 2 mulai memberlakukan kebijakan penghapusan tes antigen atau PCR sebagai syarat wajib perjalanan udara di Bandara Husein Sastranegara, Bandung, Selasa (8/3/2022). Terlihat dari sepinya aktivitas calon penumpang yang melakukan pemeriksaan maupun tes antigen dan PCR di sudut Bandara.

Kebijakan penghapusan tes antigen dan PCR ini menyusul terbitnya Surat Edaran (SE) Nomor 11 tahun 2022, tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi Covid-19. Dalam Surat Edaran tersebut calon penumpang yang telah vaksinasi dosis kedua, tidak wajib tes antigen maupun PCR.

Dengan terbitnya Surat Edaran ini diharapkan juga mampu mempercepat pemulihan industri penerbangan domestik. 

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut