Video 2 Terdakwa Kasus Pembunuhan dan Pemerkosaan Siswi SMP di Aceh Divonis Mati
Rabu, 20 Oktober 2021 - 15:02:00 WIB
ACEH SINGKIL, iNews.id - Dua terdakwa kasus pembunuhan dan pemerkosaan siswi SMP divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Aceh Singkil, Provinsi Aceh. Majelis Hakim menyatakan tidak ada pertimbangan yang meringankan kedua terdakwa.
Editor: Dani M Dahwilani