Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Read Next : Minta Keadilan, Ibu ABK Fandi Ramadhan Sujud di Depan Ketua Komisi III DPR
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

SUKABUMI, iNews.id - Sebanyak 16 tersangka diamankan jajaran Polres Sukabumi Kota kasus penyalahgunaan narkoba. Barang bukti yang diamankan adalah sabu, ganja, dan obat ilegal berbahaya.

Belasan tersangka itu diamankan dari enam TKP. Barang bukti 99,93 gram sabu, 15,37 gram ganja, 1.865 butir tramadol, 15.092 butir Hexymer, 318 butir Riklona dan 240 Alprazolam. Barang bukti lainnya adalah 16 ponsel berbagai merek.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut