Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Read Next : Hakim Heru yang Vonis Bebas Ronald Tannur Divonis 10 Tahun, Pengacara: Kami Tak Terima
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

SURABAYA, iNews.id - Kericuhan terjadi antara pendemo dan Pamdal PN Surabaya, Senin (29/7/2024). Sejumlah pendemo mengecam vonis bebas Ronald Tannur terdakwa kasus penganiayaan yang menewaskan pacarnya Dini Sera Afrianti.

Kericuhan dipicu saat massa memaksa memasukkan karangan bunga ke dalam PN Surabaya. Sementara, Humas PN Surabaya menyebut wewenang sanksi maupun pemecatan Hakim merupakan wewenang Mahkamah Agung

Kontributor: Hari Tambayong
Produser: Hendra Kaswara

Editor: Wahyu Triyogo

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut