Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Read Next : Viral Pulau Umang Dijual Rp65 Miliar, KKP Langsung Segel!
Advertisement . Scroll to see content
">
Advertisement . Scroll to see content

TEGAL, iNews.id - Pascapelarangan alat tangkap cantrang, nelayan kapal cantrang di sejumlah wilayah di Jawa Tengah (Jateng) menggelar aksi unjuk rasa, Senin (8/1/2018). Mereka menyampaikan petisi 8118 yang berisi tuntutan para nelayan untuk melegalkan kembali alat cantrang tanpa membatasi ukuran Tonase Kotor atau GT kapal.

Sebelumnya, sejak 1 Januari 2018, sebanyak 600 kapal cantrang berhenti beroperasi. Bahkan, aktivitas bongkar muat ikan di dermaga Pelabuhan Tegalsari, Tegal, Jawa Tengah, sudah tidak terlihat. Menurut para nelayan, alat cantrang sangat berguna untuk menangkap ikan. Namun, bagi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) penggunaan cantrang berpotensi merusak ekosistem laut.


Video Editor: Alvian Surya

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut