JAKARTA, iNews.id - Berkendara ugal-ugalan di ruas Tol Dalam Kota dan menodongkan senjata air gun kepada pengendara lain, seorang pemuda akhirnya berurusan dengan Polisi.
Tindakan pelaku tersebut lantaran tak sabar ingin mendahului kendaraan lain saat mengantre di gerbang Tol Grogol, Jakarta Barat.
AS Tuduh China Diam-diam Uji Coba Ledakan Nuklir
Dari gambar foto terlihat petugas Satuan Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Metro Jaya memberhentikan kendaraan jenis SUV yang pengemudinya berulah bak koboi jalanan. Foto lainnya petugas terlihat sedang memegang senjata air gun milik pengendara mobil ini.
Tak hanya ugal-ugalan dan menodongkan senjata, pelaku juga melengkapi kendaraannya dengan lampu strobo yang jelas penggunaannya untuk kendaraan tertentu saja.
Akibat aksinya pelaku ditangkap petugas di pintu tol Kuningan mengarah Cawang dan menjalani pemeriksaan di Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Untuk bahan penyidikan, polisi menyita satu senjata air gun jenis revolver berikut enam amunisi air gun, dua amunisi senjata api serta identitas pelaku dan satu unit kendaraan.
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman penjara 15 tahun penjara.
Video Editor: Widya Lisfianti
Editor: Dani M Dahwilani